Senin, 27 Desember 2010

P D O
PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE – UNIVERSITAS HASANUDDIN (PMB –UH)
“L A T E N R I T A T T A”

MUQADDIMAH

Dengan sepenuhnya memahami bahwa independensi bangsa Indonesia adalah salah satu nikmat yang dianugrahkan Allah SWT kepada seluruh penduduk negeri yang kemudian menjadi amanat besar untuk dipertanggungjawabkan.
Menyadari bahwa periode bermahasiswa adalah masa untuk mencoba melanjutkan tongkat estafet perjuangan pendahulu-pendahulu yang telah berbuat banyak kepada bangsa ini.
Memahami bahwa Perhimpunan Mahasiswa Bone Universitas Hasanuddin Latenritatta sebagai bagian dari Bangsa Indonesia dan juga sebagai bagian dari keseluruhan mahasiswa Indonesia yang berusaha mengejawantahkan cita-cita perjuangan dan keinginan untuk melihat kemajuan bangsa yang berasaskan nilai-nilai kemanusiaan, keseimbangan sosial, dan esensi kebenaran serta menghormati nilai-nilai kebebasan dan keseimbangan. Maka atas berkat Allah SWT, Keluarga besar Perhimpunan Mahasiswa Bone Universitas Hasanuddin Latenritatta menetapkan dan berpedoman kepada pedoman dasar organisasi ini.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Perhimpunan Mahasiswa Bone-Universitas Hasanuddin “LATENRITATTA” yang selanjutnya disingkat PMB-UH LATENRITATTA
Pasal 2
Waktu
PMB-UH LATENRITATTA didirikan di Ujung Pandang pada bulan April 1995 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
PMB-UH LATENRITATTA bertempat dimana unhas berada.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Azas
PMB-UH LATENRITATTA berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Landasan
PMB-UH LATENRITATTA berlandaskan Tri Darma Perguruan Tinggi.
BAB III
SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 6
Sifat
PMB – UH LATENRITATTA adalah organisasi kemahasiswaan yang bersifat independen
Pasal 7
Kedudukan
PMB-UH LATENRITATTA adalah organisasi kemahasiswaan ekstra di Universitas Hasanuddin.
BAB IV
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
Fungsi
PMB-UH LATENRITATTA berfungsi:
1. Sebagai wadah berhimpunnya mahasiswa Bone yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin.
2. Sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa Bone Unhas.
Pasal 9
Tujuan
PMB-UH LATENRITATTA bertujuan:
1. Menumbuhkembangkan dan membina daya nalar serta kreaifitas mahasiswa Bone yang dapat mewujudkan tercapainya generasi ilmiah dan tercerahkan.
2. Menanamkan dan membina rasa cinta dan pengabdian pada daerah (Bone), guna terciptanya suasana yang harmonis.
Pasal 10
Usaha
Usaha diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan aspirasi anggota berdasarkan fungsi & tujuan Perhimpunan Mahasiswa Bone Unhas LATENRITATTA.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
1. Anggota PMB-UH LATENRITATTA adalah orang – orang yang memenuhi syarat – syarat keanggotaan.
2. Anggota PMB-UH LATENRITATTA terdiri atas anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
3. Hal-hal lain yang menyangkut keanggotaan diatur kemudian secara tersendiri.
BAB VI
STRUKTUR DAN KEKUASAAN
Pasal 12
Struktur
1. Struktur organisasi PMB – UH LATENRITATTA terdiri dari Dewan Perwakilan Anggota dan Badan Pengurus Anggota
2. Dewan Perwakilan Anggota yang kemudian disingkat DPA adalah lembaga legislatif dan yudikatif
3. Badan Pengurus Anggota yang kemudian disingkat BPA adalah lembaga eksekutif
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada ditangan anggota PMB – UH LATENRITATTA yang dilakukan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB VII
KELENGKAPAN PMB-UH LATENRITTA
Pasal 14
Kelengkapan PMB-UH LATENRITTA adalah :
1. Musyawarah Besar/Musyawarah Besar Luar Biasa
2. Dewan Perwakilan Anggota yang disingkat (DPA)
3. Badan Pengurus Anggota yang disingkat (BPA)
BAB VIII
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 15
Kekuasaan
1. Musyawarah Besar (MUBES) adalah musyawarah yang dihadiri oleh
seluruh anggota.
2. Musyawarah Besar (MUBES) merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi di PMB-UH LATENRITATTA.
3. Musyawarah Besar dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan.
4. Dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan musyawarah Besar Luar
Biasa.
Pasal 16
Wewenang

1. Menetapkan Pedoman Dasar Organisasi/Penjelasan Pedoman Dasar
Organisasi, Pedoman Kerja Organisasi, Pedoman Mekanisme Kepengurusan, Struktur Organisasi, rekomendasi dan masalah-masalah khusus.
2. Meminta, menilai, dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban
Dewan Perwakilan Anggota dan Badan Pengurus Anggota tentang
pelaksanaan hasil-hasil MUBES.
3. Memilih, Menetapkan dan memberhentikan Ketua Dewan
Perwakilan Anggota dan Ketua Umum Badan Pengurus Anggota.
4. Menetapkan waktu pelaksanaan MUBES berikutnya.
Pasal 17
Peserta
1. Mubes Dianggap sah apabila dihadiri minimal ½ + 1 jumlah anggota.
2. Apabila ayat 1 diatas tidak tepenuhi, maka sidang ditunda 2 X 15 menit
selanjutnya dinyatakan Quorum.
Pasal 18
Pimpinan Sidang
1. Pimpinan sidang terdiri dari panitia pengarah sampai terbentuknya
pimpinan sidang terpilih
2. Tata cara dan syarat-syarat sidang pleno dan sidang komisi diatur tersendiri oleh peserta sidang.
Pasal 19
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk
mufakat
2. Bila ayat 1 tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan berdasarkan
suara terbanyak.

BAB IX
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
Pasal 20
Syarat Pelaksanaan
Syarat-syarat pelaksanaan Musyawarah besar luar biasa, diatur tersendiri.
Pasal 21
Peserta

1. Mubes luar biasa dianggap sah apabila dihadiri minimal ½ + 1 jumlah anggota.
2. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 2 x 10 menit selanjutnya dianggap quorum.


BAB X
DEWAN PERWAKILAN ANGGOTA (DPA) PMB-UH LATENRITATTA
Pasal 22
Status dan Kedudukan
1. Dewan Perwakilan Anggota adalah lembaga kelengkapan organisasi yang
merupakan representasi dari anggota.
2. Dewan Perwakilan Anggota berstatus badan legislatif dan yudikatif PMB
UH LATENRITATTA
Pasal 23
Tugas, Fungsi dan Wewenang
1. Menjabarkan dan mensosialisasikan hasil-hasil mubes PMB UH LATENRITATTA.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota PMB UH LATENRITATTA
3. Menetapkan aturan-aturan operasional yang tidak terdapat dalam
PDO/PPDO dan PKO PMB UH LATENRITATTA selama tidak bertentangan dengan PDO/PPDO dan PKO.
4. Mengawasi jalannya mekanisme organisasi dan tatakerja kepengurusan
BPA selama kepengurusan.
5. Memberikan saran, pendapat, dan teguran kepada BPA PMB UH LATENRITATTA.
6. Meminta laporan Triwulan tertulis BPA PMB UH LATENRITATTA.
7. Mengadakan Musyawarah Besar Luar Biasa dengan persetujuan sedikitnya 2/3 jumlah anggota DPA.
8. Mempersiapkan materi MUBES/MUBESLUB dan bertanggungjawab atas terselenggaranya MUBES DAN MUBESLUB.
9. Mengesahkan rencana program kerja tahunan BPA PMB UH LATENRITATTA.
10. Memberikan sanksi pada anggota PMB UH LATENRITATTA yang melakukan pelanggaran.
11. Mengadakan sidang sedikitnya sekali dalam sebulan.
12. Memberikan laporan pertanggungjawaban aktivitas kepada MUBES/MUBESLUB
Pasal 24
Keanggotaan DPA
1. Keanggotaan Dewan Perwakilan Anggota sedapat mungkin merupakan perwakilan dari setiap fakultas.
2. Susunan keanggotaan Dewan Perwakilan Anggota sekuarang-kurangnya terdiri atas seorang ketua dan sekretaris.
3. DPA membentuk komisi-komis yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.
4. Struktur dan mekanisme kerja Dewan Perwakilan Anggota PMB UH LATENRITATTA diatur tersendiri Dewan Perwakilan Anggota.
5. Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota DPA PMB-UH LATENRITATTA diatur tersendiri oleh ketua Dewan Perwakilan Anggota.
6. Syarat keanggotaan Dewan Perwakilan Anggota diatur tersendiri
Pasal 25
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan Dewan Perwakilan Anggota PMB UH LATENRITATTA adalah satu periode kepengurusan.
2. Ketua DPA PMB UH LATENRITATTA tidak dapat dipilih pada periode berikutnya.
3. Keanggotaan DPA berakhir apabila :
a. Masa keanggotaan DPA PMB UH LATENRITATTA telah berakhir.
b. Atas keinginan sendiri dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan
c. Diberhentikan oleh ketua DPA PMB UH LATENRITATTA.
4. Keanggotaan yang lowong dapat diganti melalui sidang istimewa DPA
dengan tetap memperhatikan PDO/PPDO dan PKO.
5. Jabatan ketua DPA berakhir apabila:
a. Masa kepengurusannya telah berakhir.
b. Diberhentikan oleh MUBESLUB
c. Berhalangan tetap
Pasal 26
Sidang-Sidang

1. Sidang DPA PMB UH LATENRITATTA terdiri dari :
a. Sidang Komisi
b. Sidang Umum
c. Sidang Istimewa
2. Hal-hal mengenai mekanisme dan sistem persidangan akan diatur tersendiri oleh DPA.
Pasal 27
Sistem Pemilihan Ketua DPA PMB-UH LATENRITATTA
1. Ketua DPA dipilih dan ditetapkan oleh MUBES/MUBESLUB
2. Syarat/kriteria dan mekanisme pemilihan calon ketua DPA PMB-UH LATENRITATTA diatur dalam aturan tersendiri yang ditetapkan oleh MUBES/MUBESLUB.
Pasal 28
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) DPA PB-UH LATENRITATTA
1. Ketua DPA PMB-UH LAENRITATTA memberikan LPJ di MUBES.
2. Jika poin satu tidak terpenuhi maka akan diatur dalam tersendiri yang ditetapkan di MUBES




BAB XI
BADAN PENGURUS ANGGOTA (BPA)
PMB-UH LATENRITATTA
Pasal 29
Status dan Kedudukan
1. Badan Pengurus Anggota adalah lembaga kelengkapan organisasi yang
merupakan perpanjangan tangan PMB-UH LATENRITATTA secara
operasional.
2.Badan Pengurs Anggota berstatus sebagai badan eksekutif PMB-UH LATENRITATTA

Pasal 30
Struktur BPA PMB-UH LATENRITATTA
1. Pengurus BPA PMB-UH LATENRITATTA terdiri dari :
a. Presidium
b. Departemen
c. Koordinator Fakultas
d. Unit Kegiatan Jika Diperlukan
2. Ketua Umum memiliki hak proregatif untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus serta menambah struktur kepengurusan selama tidak bertentangan dengan PDO/PPDO PMB-UH LATENRITATTA.
Pasal 31
Tugas Fungsi dan Wewenang
1. Melaksanakan hasil-hasil MUBES
2. Mewakili PMB-UH LATENRITATTA kedalam dan keluar
3. Memberikan laporan evaluasi Triwulan secara tertulis pada DPA PMB-UH
LATENRITATTA.
4. Memperhatikan saran, pendapat serta teguran dari DPA PMB-UH
LATENRITATTA.
5. Memperhatikan saran dan pendapat dari anggota PMB-UH
LATENRITATTA.
6. Segera menyampaikan kepada anggota segala keputusan dan atau hal
yang penting yang berhubungan dengan kepentingan anggota secara
keseluruhan.
7. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada
MUBES/MUBESLUB.
Pasal 32
Kepengurusan
1. Masa kepengurusan Badan Pengurus Anggota PMB UH LATENRITATTA adalah satu periode kepengurusan.
2. Pengurus BPA diangkat dan bertanggungjawab kepada ketua umum BPA
PMB-UH LATENRITATTA.
3. Masa Kepengurusan BPA PMB-UH LATENRITATTA berakhir apabila :
a. Periode kepengurusan telah berakhir
b. Atas permintaan sendiri yang disertai alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
c. Diberhentikan oleh ketua Umum BPA PMB-UH LATENRITATTA
d. Berhalangan Tetap.
4. Ketua Umum PMB-UH LATENRITATTA tidak dapat dipilih pada
periode berikutnya.
5. Syarat-syarat kepengurusan BPA PMB-UH LATENRITATTA diatur tersendiri.
Pasal 33
Sistem Pemilihan Ketua Umum
BPA PMB-UH LATENRITATTA
1. Ketua Umum BPA PMB-UH LATENRITATTA dipilih dan ditetapkan oleh MUBES/MUBESLUB
2. Syarat/kriteria dan mekanisme pemilihan calon ketua Umum BPA PMB-UH LATENRITATTA diatur dalam aturan tersendiri yang ditetapkan oleh MUBES/MUBESLUB.
Pasal 34
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BPA PMB-UH LATENRITATTA
1. Ketua Umum BPA PMB-UH LATENRITATTA memberikan LPJ diMUBES
2. Jika poin satu tidak terpenuhi maka akan diatur dalam aturan tersendiri yang ditetapkan diMUBES

BAB XII
KEUANGAN
Pasal 35
Sumber Dana
Keuangan PMB-UH LATENRITATTA bersumber dari :
1. Iuran Anggota
2. Donatur PMB-UH LATENRITATTA dan sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha kreatif yang halal
Pasal 36
Penggunaan
1. Penggunaan dana PMB-UH LATENRITATTA untuk kepentingan organisasi.
2. Hal-hal mengenai penggunaan dana diatur tersendiri dalam aturan operasional organisasi yang disusun oleh BPA PMB-UH LATENRITATTA yang kemudian dibahas dan disahkan oleh DPA PMB-UH LATENRITATTA.

BAB XIII
ATRIBUT
Pasal 37
Atribut
1. Atribut PMB-UH LATENRITTA adalah lambang.
2. Atribut keanggotaan PMB-UH LATENRITATTA terdiri dari KTA (Kartu Tanda Anggota).
BAB XIV
Pembubaran Organisasi
Pasal 38
PMB-UH LATENRITATTA hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) yang diadakan Khusus untuk itu.

BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 39
1. Hal-hal yang belum diatur dalam PDO/PPDO ini akan diatur kemudian .
2. PDO/PPDO ini hanya dapat dirubah dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa PMB-UH LATENRITATTA.
3. Aturan dan atau kebijakan – kebijakan PMB – UH LATENRITATTA tidak boleh bertentangan dengan PDO/PPDO ini.
BAB X
ATURAN PENUTUP
Pasal 40
1. PDO/PPDO ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
2. Dengan berlakunya Pedoman Dasar Organisasi dan Penjabaran Pedoman Dasar Organisasi PMB–UH LATENRITATTA ini, Maka aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.














































P P D O
PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE – UNIVERSITAS HASANUDDIN (PMB –UH)
“L A T E N R I T A T T A”

MUQADDIMAH
Cukup Jelas.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Cukup Jelas.

Pasal 2
Waktu
Cikal bakal terbentuknya organisasi ini berangkat dari sebuah kelompok studi mahasiswa bone di universitas hasanuddin pada tahun 1989, yang kemudian pada april 1995 berganti nama menjadi PMB-UH Latenritatta.
Pasal 3
Tempat
Cukup Jelas

BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Azas
Lembaga ini menjadikan pancasila sebagai azas lembaga. Artinya secara prinsip fungsi, tujuan dan arah kebijakan lembaga ini dilandasi dan dimotivasi serta senantiasa mengacu pada nilai-nilai pancasila yang pada dasarnya merupakan dasar negara kita.
Pasal 5
Landasan
Tridharma Perguruan tinggi adalah:
1. Pendidikan
2. Penelitian
3. Pengabdian kepada Masyarakat.

BAB III
SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 6
Sifat
Sebagai sebuah organisasi kemahasiswaan harus terbebas dari segala macam bentuk intervensi kepentingan yang bisa mempengaruhi arah kebijakan organisasi, namun senantiasa tetap terbuka untuk menerima masukan, saran dan ide demi pengembangan organisasi.


Pasal 7
Kedudukan
PMB-UH LATENRITATTA secara struktural bukan bagian integral dari universitas hasanuddin, sehingga organisasi ini tidak bertanggung jawab secara lansung kepada pimpinan universitas.

BAB IV
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8
Fungsi
Cukup Jelas
Pasal 9
Tujuan
Cukup Jelas
Pasal 10
Usaha
Usaha-usaha yang dilakukan :
1. Menghimpun dan menggerakkan mahasiswa Bone-Unhas dalam membina kesadaran beragama, bermahasiswa, dan bermasyarakat.
2. Menanamkan dan menumbuhkan rasa cinta almamater dan daerah (Bone).
3. Menciptakan dan menumbuhkan suasana yang harmonis antara sesama mahasiswa Bone, lembaga lain dan civitas akademika Unhas.
4. Turut serta dalam pemberdayaan masyarakat Bone.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota
1. Syarat-syarat keanggotaan PMB-UH LA TENRITATTA adalah:
a. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berakal sehat.
c. Memiliki integritas terhadap lembaga.
2. a. Anggota biasa adalah Mahasiswa Universitas Hasanuddin program Diploma dan Strata Satu (S1) yang memiliki garis keturunan Bone dan atau bertempat tinggal di Bone dan atau pernah menetap di Bone.
b. Anggota luar biasa adalah
1. Mahasiswa UNHAS Program S2 yang memiliki garis keturunan Bone dan atau bertempat tinggal di Bone dan atau pernah menetap di Bone.
2. Anggota biasa yang telah berakhir masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sampai 2 tahun setelahnya.
c. Anggota kehormatan adalah orang yang diangkat menjadi anggota karena memiliki jasa tertentu bagi PMB-UH LATENRITATTA, yang mekanisme & persyaratannya diatur dalam sidang khusus untuk itu.
3. Hal hal lain yang menyangkut keanggotaan
a. Hak dan Kewajiban anggota:
1. Hak Anggota Biasa :
a) Setiap anggota biasa berhak untuk mengeluarkan pendapat.
b) Setiap anggota biasa berhak untuk membela diri.
c) Setiap anggota biasa berhak mendapat perlakuan yang adil.
d) Setiap anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih.
2. Hak anggota luar biasa :
a) Setiap anggota luar biasa berhak untuk mengeluarkan pendapat.
b) Setiap anggota luar biasa berhak membela diri.
c) Setiap anggota luar biasa berhak mendapatkan perlakuan yang adil.
3. Hak anggota kehormatan :
a) Setiap anggota kehormatan berhak untuk mengeluarkan pendapat.
b) Setiap anggota kehormatan berhak membela diri.
c) Setiap anggota kehormatan berhak mendapatkan perlakuan yang adil.
4. Setiap anggota PMB-UH LATENRITATTA berkewajiban :
a) Menaati hasil-hasil MUBES/MUBESLUB PMB-UH LATENRITATTA.
b) Menjaga, memelihara dan menjunjung tinggi nama baik PMB-UH LATENRITATTA.
c) Menjalin ikatan persaudaraan dan kekompakan sesama anggota.
d) Berpartisipasi pada kegiatan organisasi.
b. Masa Keanggotaan
Status keanggotaan PMB-UH LATENRITATTA berakhir jika :
1. Dengan permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Meninggal dunia / berhalangan tetap.
3. Diberhentikan dari keanggotaan karena melanggar konstitusi yang dilaksanakan melalui Rapat Khusus untuk itu.
c. Sanksi – Sanksi
1. Setiap anggota PMB-UH LATENRITATTA dapat diberikan sanksi apabila melanggar PDO / PPDO dan aturan – aturan lain yang berlaku dalam PMB-UH LATENRITATTA.
2. Sanksi – sanksi dapat berupa :
a) Peringatan tidak tertulis
b) Peringatan Tertulis
c) Skorsing organisasi
d) Pemecatan
3. Tata cara pemberian sanksi akan diatur dalam sidang DPA PMB-UH LATENRITATTA yang dialaksanakan khusus untuk itu.

BAB VI
STRUKTUR DAN KEKUASAAN
Pasal 12
Struktur
Cukup Jelas.

Pasal 13
Kekuasaan
Cukup Jelas.

. BAB VII
KELENGKAPAN PMB-UH LATENRITATTA

Pasal 14
Kelengkapan Organisasi
Cukup Jelas.
BAB VIII
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 15
Kekuasaan
1. Cukup Jelas.
2. Cukup Jelas.
3. kepengurusan terhitung sejak ditetapkannya ketua terpilih sampai dengan waktu yang ditetapkan pada penetapan waktu pelaksanaan mubes berikutnya.
Pasal 16
Wewenang
Cukup Jelas.
Pasal 17
Peserta
Cukup Jelas.
Pasal 18
Pimpinan Sidang
Cukup Jelas.
Pasal 19
Pengambilan Keputusan
Cukup Jelas.

BAB IX
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA

Pasal 20
Syarat Pelaksanaan
Syarat – syarat Mubeslub :
1. Musyawarah besar luar biasa dapat dilaksanakan jika terdapat kekeliruan dalam ketetapan Mubes PMB-UH LATENRITATTA atau hal-hal lain yang sifatnya menentukan eksistensi organisasi.
2. Bila Ketua DPA dan atau Ketua Umum BPA:
a. Melanggar hasil- hasil mubes.
b. Mencemarkan nama baik PMB-UH Latenritatta.
c. Berhalangan tetap.
3. Musyawarah besar luar biasa diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota Dewan Perwakilan Anggota (DPA).
4. Musyawarah besar luar biasa dilaksanakan oleh DPA.
5. Mekanisme MUBESLUB PMB-UH Latenritatta mengacu pada hasil- hasil Mubes XI PMB-UH Latenritatta.
Pasal 21
Peserta
Cukup Jelas..

BAB X
DPA PMB-UH LATENRITATTA
Pasal 22
Status dan Kedudukan
Cukup Jelas
Pasal 23
Tugas, Fungsi dan Wewenang
1. Cukup Jelas
2. Cukup Jelas
3. Cukup Jelas
4. Cukup Jelas
5. Cukup Jelas
6. Cukup Jelas
7. Cukup Jelas
8. Cukup Jelas
9. Cukup Jelas
10. Kriteria Pelanggaran :

a. Mencemarkan nama baik PMB-UH Latenritatta baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Lalai dalam tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dan atau Pengurus PMB-UH Latenritatta.
c. Melanggar hasil-hasil MUBES dan aturan-aturan lain.
Mekanisme Pemberian Sanksi :
a. DPA PMB-UH LATENRITATTA memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan untuk jangka waktu tertentu setelah mendapat peringatan tidak tertulis.
b. Skorsing dijatuhkan bila peringatan tertulis tidak diindahkan.
c. Pemecatan dilakukan bila yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran.
d. Pemberian sanksi diberikan dalam sidang DPA PMB-UH LATENRITATTA khusus untuk itu.
e. Dalam keadaan istimewa pemberian sanksi berupa skorsing dan pemecatan dapat dilakukan tanpa mengikuti mekanisme di atas.
Pembelaan Diri :
a. Anggota PMB-UH LATENRITATTA sebelum dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri dalam sidang DPA PMB-UH LATENRITATTA
b. Anggota yang telah dijatuhi sanksi oleh DPA PMB-UH LATENRITATTA dapat meminta peninjauan kembali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
11. Cukup Jelas
12. Cukup Jelas
Pasal 24
Keanggotaan DPA
1. Keanggotaan Dewan Perwakilan Anggota minimal terdiri dari dua orang tiap fakultas.
2. Ketua dan Sekretaris Dewan Perwakilan Anggota masing-masing merangkap sebagai anggota.
3. Cukup Jelas.
4. Cukup Jelas.
5. Cukup Jelas.
6. Syarat keanggotaan DPA :
a. Bertakwa kepada tuhan Yang Maha ESa
b. Berakal sehat
c. Anggota biasa PMB UH LATENRITATTA
d. Tidak cacat organisasi.
e. Bersedia tidak menjabat sebagai BPA PMB UH LATENRITATTA.
f. Bersedia tidak terlibat dalam politik praktis
Pasal 25
Masa Keanggotaan
Cukup Jelas
Pasal 26
Sidang-Sidang
1. a Sidang Komisi adalah sidang yang dihadiri oleh pimpinan komisi beserta anggota-anggotanya yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan kinerja komisi.
b. Sidang Umum adalah sidang yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPA dan atau pengurus BPA dan atau anggota PMB-UH LATENRITATTA yang membahas hal-hal bersifat umum
c. Sidang Istimewa adalah sidang yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPA dan atau pengurus BPA dan atau anggota PMB-UH LATENRITATTA yang membahas hal-hal yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga dan atau mengganggu mekanisme kerja lembaga.
2. Cukup Jelas
Pasal 27
Sistem Pemilihan Ketua DPA PMB-UH LATENRITATTA
Cukup Jelas
Pasal 28
Laporan Pertanggung Jawaban DPA PMB-UH LATENRITATTA
Cukup Jelas

BAB XI
BADAN PENGURUS ANGGOTA (BPA)
PMB-UH LATENRITATTA


Pasal 29
Status dan Kedudukan
Cukup Jelas
Pasal 30
Struktur BPA PMB-UH LATENRITATTA

1. Sistem dan mekanisme kerja BPA PMB-UH LATENRITATTA diatur tersendiri oleh BPA PMB-UH LATENRITATTA dan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
2. Cukup Jelas
Pasal 31
Tugas Fungsi dan Wewenang
Cukup Jelas
Pasal 32
Kepengurusan
1. Cukup Jelas
2. a. Pengurus bertanggung jawab secara administrasif kepada ketua umum
b. Ketua Umum adalah penanggung jawab penuh dan koordinator umum dalam pelaksanaan mekanisme dan kinerja organisasi.
3. Cukup jelas
4. Cukup jelas
5. Syarat-syarat pengurus BPA PMB-UH LATENRITATTA :
a. Bertakwa kepada tuhan Yang Maha ESa
b. Berakal sehat
c. Anggota biasa PMB UH LATENRITATTA
d. Tidak cacat organisasi.
e. Bersedia tidak menjabat sebagai DPA PMB UH LATENRITATTA
Pasal 33
Sistem Pemilihan Ketua Umum
BPA PMB-UH LATENRITATTA
1. Ketua Umum BPA Bertanggung jawab kepada PMB UH LATENRITATTA melalui MUBES/MUBESLUB
2. Cukup Jelas
Pasal 34
Laporan Pertanggung Jawaban BPA PMB-UH LATENRITATTA
Cukup Jelas
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 35
Sumber Dana
3. Iuran Anggota terdiri dari :
a. Iuran Pengurus
b. Iuran Non Pengurus
4. Cukup jelas
5. Cukup jelas
Pasal 36
Penggunaan
Cukup Jelas

BAB XIII
ATRIBUT
Pasal 37
Atribut
3. a. Lambang mengacu pada gambar Aru Palakka (Latenritatta)
b. Terdapat tulisan PMB-UH LATENRITATTA pada bagian bawah gambar
c. Lambang berbentuk bulat dengan warna dasar kuning
d. Terdapat gambar padi dan kapas pada lingkaran gambar.
4. Cukup jelas

BAB XIV
Pembubaran Organisasi
Pasal 38
Cukup jelas

BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 39
Cukup jelas

BAB X
ATURAN PENUTUP
Pasal 40
Cukup jelas


























P K O
PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE - UNHAS (PMB-UH)
“L A T E N R I T A T T A”

Bismillahirahmanirahim
MUKADDIMAH
Sesungguhnya perjalanan sebuah organisasi sangat di tentukan dari nilai-nilai yang menjadi landasan ideal, cita-cita yang menjadi tujuan dan pedoman sebagai landasan gerak konstitusinya.
Mahasiswa Bone sebagai bagian dari masyarakat, di harapkan menjadi kekuatan pendorong perubahan sosial menuju tatanan yang adil dan sejahtera di kabupaten Bone. Untuk itu peran dan tanggung jawab tersebut harus dimulai dari setiap individu yang memiliki kemampuan intelektual dalam memberikan pikiran yang konstruktif, baik organisasi yang menghimpunnya maupun untuk lingkungan kemasyarakatannya.
Bahwa sesungguhnya landasan ideal dan sosok individu yang di cita-citakan menjadi sumber kekuatan organisasi PMB-UH LATENRITATTA untuk menyusun pedoman kerja organisasi, sebagai pedoman dan tuntutan dalam melaksanakan secara sistematis dan strategis masa depan organisasi.
Selanjutnya, Pedoman Kerja Organisasi PMB-UH LATENRITATTA kemudian disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
II. STRUKTUR KERJA ORGANISASI
III. RENCANA PROGRAM UMUM ORGANISASI
a. Rencana Program Umum Jangka Pendek
b. Rencana Program Umum Jangka menengah
c. Rencana Program Umum Jangka Panjang
IV. LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPANITIAN
V. PENUTUP
Demikianlah mukaddimah Pedoman Kerja Organisasai ini, agar dapat menjadi pijakan dasar penjabaran kerja organisasi PMB-UH LATENRITATTA.
II. STRUKTUR KERJA ORGANISASI
Adapun struktur kerja organisasi kemudian di atur dalam Rapat Kerja Organisasi dengan memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Hubungan antar ketua, sekretaris dan bendahara adalah hubungan yang intruksional dalam menyusun agenda kelengkapan organisasi.
2. Kelengkapan kerja organisasi adalah departemen-departemen yang membidangi persoalan-persoalan penelitian dan pengembangan organisasi, administrasi/kesekretariatan, pendataan anggota dan alumni, informasi dan komunikasi organisasi dan pengkaderan.
3. Hubungan antar ketua dan koordinator departemen adalah instruksional dengan pola kerja antara departemen yang fungsional sesuai dengan bidang masing-masing.
4. Fungsionalis Departemen adalah susunan kerja tim yang diwewenangkan sepenuhnya kepada koordinator departemen.
5. Hubungan antara ketua BPA dengan DPA adalah koordinasi demi kelancaran kerja organisasi.
6. Fungsionalis DPA diwewenangkan sepenuhnya kepada ketua DPA.
Demikianlah struktur kerja Organisasi PMB-UH LATENRITATTA untuk dapat menjadi pedoman perumusan program kerja organisasi.

III. TUGAS DAN WEWENANG BPA PMB-UH LATENRITATTA
1. Ketua umum ( dijelaskan pada pasal 32 ayat PPDO )
2. Sekretaris bertanggung jawab atas kesekretariatan
3. Bendahara bertanggung jawab secara teknis atas pengeluaran keuangan organisasi
4. Pelaksana fakultas bertanggung jawab ditingkatan fakultas yang berkordinasi langsung dengan ketua umum dan sebagai sumber informasi di fakultasnya masing-masing.
III. RENCANA PROGRAM UMUM ORGANISASI
A. Rencana Program Umum Jangka Pendek
1. Penguatan Kader Organisasi.
a. Program ini di lakukan dengan peningkatan kapasitas individu anggota organisasi. Kapasitas yang di maksud adalah sebagai berikut :
 Kapasitas pengetahuan (Kognitif), seluruh anggota PMB-UH LATENRITATTA mampu mengetahui akar budaya Bone, kondisi lemahasiswaan dan kondisi sosial ekonomi politik Kabupaten Bone.
 Kapasitas sikap (psikomotorik), seluruh anggota PMB-UH LATENRITATTA memiliki sikap yang mewarisi nilai-nilai sejarah perjuangan La Tenritatta Aru Palakka dan secara khusus memiliki kesiapan menerima proses transformasi pengetahuan di tubuh organisasi PMB-UH LATENRITATTA.
 Kapasitas skill (Afektif), seluruh anggota PMB-UH LATENRITATTA memiliki kemampuan menganalisa, menyusun langkah strategis dan menjawab persoalan yang ada di kehidupan sehari-harinya dan secara khusus untuk kepentingan organisasi.
b. Program ini di lakukan melalui diskusi dan kajian yang intensif serta pola pengkaderan yang telah digariskan dalam PDO/PPDO.
c. Pengkaderan yang dimaksud adalah yang dilaksanakan oleh BPA PMB-UH LATENRITATTA setiap periode kepengurusan. Adapun kerangka tujuan dan output pengkaderan akan disusun secara tersendiri dalam kurikulum pengkaderan PMB-UH LATENRITATTA.
2. Pembenahan Infrastruktur Organisasi.
Pembenahan infrastruktur organisasi mencakup dimensi kelembagaan, keanggotaan dan hubungan eksternal organisasi. Program ini kemudian di jelaskan sebagai berikut :
 Dimensi kelembagaan, membangun kapasitas kelembagaan yang berkualitas dengan dukungan peralatan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, mencakup sekretariat yang fungsional, kepengurusan terkoordinir dan dukungan dana yang memadai dan berkelanjutan.
 Dimensi keanggotaan, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya anggota yang dapat menopang roda organisasi dengan pembagian status keanggotaan yang sesuai dengan peran dan sumbangsinya kepada organisasi.
 Dimensi Hubungan Eksternal Organisasi, membangun pola hubungan yang baik dengan organisasi lain di kabupaten Bone, organisasi lain di Universitas Hasanuddin dan organisasi kemahasiswaan lainnya. Hubungan tersebut dapat mendukung kinerja organisasi melalui kerjasama yang strategis dengan organisasi lain uang sesuai dengan PDO/PPDO PMB-UH LATENRITATTA.
3. Data Base Anggota/Alumni.
Program ini membangun data base anggota/alumni melalui identifikasi langsung maupun tidak langsung terhadap setiap individu yang terkait dengan PMB-UH LATENRITATTA yang selanjutnya diperjelas oleh Dewan Perwakilan Anggota (DPA).
4. Pusat Media Informasi dan Komunikasi.
program ini dilakukan untuk dapat mengkonsolidasi seluruh anggota sehingga issu dan persoalan yang berkembang dapat tersosialisasi dengan baik. Model informasi dan komunikasi ini dapat menjadi media dalam menyelesaikan persoalan yang ada antara anggota, pengurus dan alumni.
Program umum Kerja Organisasi Jangka Pendek ini akan dilakukan selama 1 (satu) tahun periode dan akan dijabarkan lebih lanjut melaluiprogram kerja kepengurusan Latenritatta.
B. RENCANA PROGRAM UMUM JANGKA MENENGAH
1. Pembinaan Kader Organisasi
Pembinaan kader yang dilakukan dalam rangka menjaga komitmen kepada organisasi dan calon kader latenritatta. Melalui proses pengkaderan yang melibatkan seluruh kader yang mendapatkan amanah organisasi. Pembinaan kader dilakukan secara terus-menerus demi kepentingan berkelanjutan organisasi sehingga kader Latenritatta memiliki kapasitas intelektual yang menjadi panutan bagi anggota lainnya.
2. Pengkajian dan Pengembangan budaya bugis
Mengkaji dan mengembangkan budaya bugis ditujukan untuk membangun kesadaran kedaerahan yang dapat direlevansikan kedalam kehidupan sehari-hari. Pemaknaan terhadap kebudayaan bugis yang semakin terjerumus oleh modernisasi, menjadi tantangan baru untuk mengembalikan nilai-nilai budaya yang sesuai dengan konteks zaman. Menggali dan mengkaji ulang sumber budayaserta artefak sejarah lainnya diharapkan menjadi kapasitas yang dimiliki oleh setiap anggota Latenritatta.
3. Pengembangan Jaringan Organisasi
Membangun jaringan organisasi menjadi salah satu syarat sebuah organisasi yang kuat dan mapan. Jaringan tersebut dapat berupa kerja sama, kesepakatan dan kesepahaman kepentingan yang memiliki latar belakang dantujuan yang sama atau sejalan. Mengembangkan jaringan organisasi bukan hanya pada level kemahasiswaan tetapi juga pada level lain yang lebih tinggi sekaligus juga terbangun jaringan yang kuat pada level ke bawah.
Program umum kerja menengah akan dilakukan secara bertahap dan terarah selama 2 (dua) periode kepengurusan.
C. RENCANA PROGRAM UMUM JANGKA PANJANG
1. Pengabdian masyarakat
Latenritatta sebagai sebuah organisasi berbasis mahasiswa diharapkan tidak hanya bergerak pada level kemahasiswaan, tetapi juga dapat memberikan sumbangsih nyata kepada masyarakat, khususnya masyarakat Bone. Model pengabdian ini disesuaikan dengan kebutuhan dan berkaitan dengan kebutuhan dan berkaitan issu berkembang di tengah masyarakat
2. Monitoring dan evaluasi kebijakan Kabutaen Bone
Latenritatta sebagai sebuah organisasi mahasiswa Bone diharapkan memiliki nilai tawar yang dimaksud berupa peran dan tanggung jawab yang tinggi terhadap pengawasan san evaluasi proses kebijakan di kabupaten Bone. Peran dan tanggung jawab tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan atau momentum yang akan, sedang dan telah terjadi.
Program umum jangka panjang akan dilaksanakan pada periode kepengurusan pada saat program jangka pendek dan menengah telah dan sedang terlaksana.
IV. LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPANITIAN.
Laporan Pertanggung Jawaban dalam sebuah kepanitian sangat diperlukan karena hal ini merupakan salah satu bahan evalusi apakah kegiatan tersebut mencapai target atau sebaliknya ,kemudian LPJ ini sangat membantu Eksekutif dalam menyusun Laporan aktivitas bulanan dan tahunan dengan memperhatikan penjelasan diatas maka dalam Laporan Pertanggung Jawaban ada mekanisme yang di tetapkan antara Lain
• Pendahuluan
• Kondisi Objektif yang meliputi kondisi Internal dan Eksternal
• Realisasi kegiatan antara Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat
• Laporan Keuangan
• penutup
Laporan keuangan disampaikan paling lambat sebelum evaluasi triwulan dan penyusunan laporan keuangan,meliputi
1. posisi keuangan yang menggambarkan sumber-sumber dana ,pengalokasian (penggunaan) dana untuk jangka waktu tertentu yang berakhir pada penyelesaian laporan
2. Harus berlandaskan pada asas kejujuran.
V. PENUTUP
Demikianlah pedoman kerja organisasi Latenritatta sebagai pedoman dan tuntutan gerak organisasi yang berkelanjutan dan berdampak baik bagi kemaslahatan manusia. Masyarakat Bone dan seluruh anggota Latenritatta.
Billahitaufik Walhidayah
Wassalamu Alaikum Wr. Wb

















KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA


Nomor : 01 /TAP/ MUBES XII/PMB-UH LATENRITATTA/XI/2009

Tentang

…Penetapan Agenda Sidang…

Dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, Rapat Kerja Perhimpunan Mahasiswa Bone-Unhas LATENRITATTA setelah :

Menimbang : 1.
2. Bahwa sehubungan dengan itu maka dipandang perlu menetapkan surat ketetapan ini
Mengingat : 1. PDO/PPDO PMB-UH LATENRITATTA
2. PKO PMB-UH LATENRITATTA
Memperhatikan : 1. Saran, usul dan pendapat peserta yang berkembang dalam Musyawarah Besar XII PMB-UH LATENRITATTA

Memutuskan :

Menetapkan 1. Penetapan Agenda Sidang


2. Keputusan ini tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan dalam penetapannya.


Diputuskan Di : Malino Kab.Gowa
Pada Tanggal : 0 7 November 2009
Pukul : 03.15 Wita.



Presidium Sidang
Musayawarah Besar Ke XII
Perhimpunan Mahasiswa Bone-Unhas
PMB-UH LATENRITATA


Steering Commitee

Supriadi
A.Tenri Silfa Sari Atma
Saparuddin
Abd,.Rahman




KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

Nomor : 02 /TAP/ MUBES XII/PMB-UH LATENRITATTA/XI/2009

Tentang

Penetapan Tata Tertib

Dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, , Rapat Kerja Perhimpunan Mahasiswa Bone-Unhas LATENRITATTA setelah :

Menimbang : 1.
2. Bahwa sehubungan dengan itu maka dipandang perlu menetapkan surat ketetapan ini
Mengingat : 1. PDO/PPDO PMB-UH LATENRITATTA
2. PKO PMB-UH LATENRITATTA
Memperhatikan : 1. Saran, usul dan pendapat peserta yang berkembang dalam Musyawarah Besar XII PMB-UH LATENRITATTA

Memutuskan :

Menetapkan 1. Tata Tertib Musyawarah Besar XII PMB-UH Latenritatta
2. Keputusan ini tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Diputuskan Di : Malino Kab.Gowa
Pada Tanggal : 07 November 2009
Pukul : 07.30 WITA



Presidium Sidang
Musayawarah Besar Ke XII
Perhimpunan Mahasiswa Bone-Unhas
PMB-UH LATENRITATA


Steering Commitee

Supriadi
A.Tenri Silfa Sari Atma
Saparuddin
Abd,.Rahman






KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

Nomor : 03 /TAP/ MUBES XII/PMB-UH LATENRITATTA/XI/2009

Tentang

Penetapan Presidium Sidang

Dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, , Rapat Kerja Perhimpunan Mahasiswa Bone-Unhas LATENRITATTA setelah :

Menimbang : 1.
2. Bahwa sehubungan dengan itu maka dipandang perlu menetapkan surat ketetapan ini
Mengingat : 1. PDO/PPDO PMB-UH LATENRITATTA
2. PKO PMB-UH LATENRITATTA
Memperhatikan : 1. Saran, usul dan pendapat peserta yang berkembang dalam Musyawarah Besar XII PMB-UH LATENRITATTA


Memutuskan :

Menetapkan 1. Memilih dan Penetapan Presium Sidang
1. A.Edwi Oktadiawan Noor
2. Yusuf Jabbar
3. Ayu Nitasari

2. Keputusan ini tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Diputuskan Di : Malino Kab.Gowa
Pada Tanggal : 07 November 2009
Pukul : 16.30 WITA


Presidium Sidang
Musayawarah Besar Ke XII
Perhimpunan Mahasiswa Bone-Unhas
PMB-UH LATENRITATA


Steering Commitee

Supriadi
A.Tenri Silfa Sari Atma
Saparuddin
Abd,.Rahman







KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

Nomor : 04 /TAP/MUBES XII/PMB-UH LATENRITATTA/XI/2009

Tentang

Pembahasan dan Penetapan Laporan Pertanggungjawaban
Ketua DPA PMB UH Latenritatta
Periode 2008-2009

Dengan senantiasa mengharapkan Rahmat dan Ridho Allah SWT, , Rapat Kerja Perhimpunan Mahasiswa Bone-Unhas LATENRITATTA setelah :

Menimbang : 1.
2. Bahwa sehubungan dengan itu maka dipandang perlu menetapkan surat ketetapan ini
Mengingat : 1. PDO/PPDO PMB-UH LATENRITATTA
2. PKO PMB-UH LATENRITATTA
Memperhatikan : 1. Saran, usul dan pendapat peserta yang berkembang dalam Musyawarah Besar XII PMB-UH LATENRITATTA


Memutuskan :

Menetapkan 1. Menerima Laporan Pertanggungjawaban
Ketua DPA PMB UH Latenritatta Periode 2008-2009

2. Keputusan ini tidak akan ditinjau kembali kecuali terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Diputuskan Di : Malino Kab.Gowa
Pada Tanggal : 07 November 2009
Pukul : 07.30 WITA


Presidium Sidang
Musayawarah Besar Ke XII
Perhimpunan Mahasiswa Bone-Unhas
PMB-UH LATENRITATA


A.Edwi Oktadiawan N Yusuf Djabbar Ayu Nitasari

Ketua Sekretaris Anggota







KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR XII PERHIMPUNAN MAHASISWA BONE-UNHAS
PMB-UH LATENRITATTA


0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger